Menavigasi Dunia Pinjaman Online: Solusi atau Jebakan?
Pinjaman online menjadi salah satu hal yang tidak asing lagi di masyarakat. Perilaku sosial menjadi salah satu pendorong terbesar penggunaan pinjol, seperti perilaku konsumtif dan adiksi setelah mencoba menggunakan pinjol. Pada masa sekarang, konsumsi dilakukan tidak berdasarkan pada tingkat kebutuhannya, seperti primer, sekunder ataupun tersier. Barang untuk kebutuhan tersier bisa terasa seperti barang kebutuhan primer. Kehadiran teknologi digital yang cepat, mudah, dan efisien diadopsi oleh pinjol menjadi salah satu financial technology terkini. Masyarakat diberikan kemudahan untuk mendapatkan barang sehingga mendorong masyarakat modern menjadi lebih konsumtif dan terjerumus ke dalam gaya hidup hedonisme. Belanja dulu baru membayar menjadi tren yang sekarang beredar di masyarakat. Kemudahan ini kemudian menjadi jebakan karena masyarakat belum bisa membedakan pinjol legal dan ilegal. Banyak dampak negatif yang dirasakan oleh si peminjam dan orang-orang di sekitarnya ketika terjerumus ke pinjaman online ilegal. Pengetahuan keuangan melalui literasi, terutama literasi keuangan menjadi hal yang menjadi pondasi mencegah kejadian buruk dari pinjol itu sendiri. Maka dari itu, kita kulik kembali tentang pinjaman online dan bagaimana cara bijak menghadapi keberadaan pinjaman online.
BAB I
PINJAMAN ONLINE MENURUT OTORITAS JASA KEUANGAN
Maraknya pinjaman online (pinjol) yang belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. kita sebagai orang awam dan mahasiswa harus bisa membedakan antara pinjol yang legal dan tidak legal. Menurut OJK pinjaman online yang legal akan diawasi dan dibatasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memilki kriteria seperti tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dan hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, lokasi pada handphone peminjam. Masih banyak pinjaman online ilegal di kalangan masyarakat, ada 101 aplikasi pinjaman online (pinjol) yg diawasi oleh OJK dan selain diawasi OJK juga memiliki satgas penanganan keuangan ilegal, salah satunya untuk penutupan pinjaman online ilegal.
Mengapa Bunga Pinjaman Online Mahal?
Otoritas jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SE tersebut, besaran bunga pinjaman online (pinjol) peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari yang sebelumnya menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari. Selain itu, disebutkan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Pinjol dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
Salah satu pengguna pinjaman online atau pinjol selain masyarakat umum adalah mahasiswa, karena merasa keberatan dengan pembayaran UKT yang tinggi di perguruan tinggi yang mereka tempuh. Sekarang maraknya mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menggunakan pinjol sebagai pembayaran UKT saat berkuliah. Ada 85 perguruan tinggi yg bermitra dengan perusahaan pinjaman online atau fintech. Alih-alih memberikan solusi pembiayaan yang ramah untuk UKT mahasiswa, beberapa perguruan tinggi justru memberikan solusi pinjol kepada mahasiswa yang terkendala keuangan. Disisi lain, OJK tidak dapat memberikan regulasi yang jelas terkait penggunaan pinjol di tingkat perguruan tinggi negeri dan OJK. hanya memberikan pengetahuan secara umum kepada perguruan tinggi, tidak ada pendampingan khusus ke institusi pendidikan perguruan tinggi terkait penggunaan pinjaman online bagi mahasiswa.
BAB II
PUSAT PENGELOLAAN DANA SOSIAL SEBAGAI SOLUSI PENBIAYAAN UKT BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Latar Belakang dibentuknya PUSPAS Universitas Airlangga sebagai Pengelola Dana Sosial
Berawal dari kejadian luar biasa (Covid 19) pada awal tahun 2020, semua kalangan dihadapkan pada kejadian kritis. Sebagai respons, PUSPAS Universitas Airlangga telah mengambil langkah konkret dengan mengizinkan angsuran UKT tanpa bunga, memungkinkan mahasiswa untuk tetap fokus pada pendidikan mereka tanpa beban keuangan yang berlebihan. Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan komitmen universitas dalam mendukung akses pendidikan yang adil, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah hanya karena masalah biaya. PUSPAS juga aktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau pengeroyokan, di mana asuransi mungkin tidak mencukupi. Keberadaan PUSPAS sebagai lembaga yang mengelola dana hibah, infak, zakat, dan wakaf (ZISWAF) menjadi sangat krusial dalam menjawab tantangan seperti ini. Universitas Airlangga telah sukses mengimplementasikan pengelolaan ZISWAF untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial, seperti yang terlihat dari pengalaman salah satu mahasiswa yang hampir putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.
Dalam kasus ini, mahasiswa tersebut mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi PUSPAS, di mana setelah proses verifikasi yang mendetail, mahasiswa tersebut berhasil mendapatkan bantuan dana pendidikan. Pendekatan seperti ini tidak hanya memberikan solusi langsung untuk mahasiswa yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat solidaritas dan tanggung jawab sosial di kalangan civitas akademika. Pengelolaan dana ZISWAF, yang bersumber dari sumbangan masyarakat, alumni, dan pihak lain yang peduli terhadap pendidikan, menjadikan solusi ini berkelanjutan dalam mendukung mahasiswa yang kurang mampu. Pengelolaan ZISWAF menghadapi beberapa tantangan seperti memastikan transparansi dan akuntabilitas dana, Universitas Airlangga telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengatasi hal ini. Dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, staf, dan alumni, pengelolaan ZISWAF menjadi solusi yang efektif dalam mendukung akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi semua mahasiswa.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Nasih, Rektor Universitas Airlangga, “Di Universitas Airlangga tidak boleh ada mahasiswa yang berhenti berkuliah karena alasan biaya, semua ada jalan keluarnya asalkan mau dikomunikasikan kepada pihak kampus.” Kutipan ini mencerminkan komitmen universitas untuk menyediakan solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan kolaboratif untuk menemukan solusi yang sesuai. Permasalahan pinjaman online (Pinjol) tetap menjadi tantangan serius bagi mahasiswa. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi stabilitas keuangan individu, tetapi juga mengganggu fokus akademis mahasiswa karena terjebak dalam siklus utang yang berpotensi merugikan. PUSPAS, dengan pendekatan yang holistik dan berbasis nilai, dapat memainkan peran yang lebih proaktif dalam mengedukasi mahasiswa tentang risiko dan konsekuensi dari praktik Pinjol. Mereka dapat mengadakan workshop atau kampanye penyadaran untuk membantu mahasiswa memahami pentingnya manajemen keuangan yang bijak dan solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus terlibat dalam praktik yang berisiko.
Konsep Economic Cycling sebagai Rujukan untuk Pengelolaan Dana Sosial di Lingkup Perguruan Tinggi
Dengan mengusung konsep economic cycling, Konsep ini mirip dengan prinsip siklus ekonomi di mana dana yang diterima dari sumbangan, infak, zakat, wakaf, dan berbagai sumber lainnya tidak hanya digunakan sekali saja, tetapi diputar kembali (cycled) untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang memberikan dampak sosial yang positif. PUSPAS tidak hanya mengelola dana secara pasif, tetapi aktif mencari cara untuk memaksimalkan penggunaan dana tersebut agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi mahasiswa dan masyarakat yang membutuhkan. Semboyan “first emergency exit” mencerminkan komitmen PUSPAS untuk memberikan bantuan darurat yang cepat dan tepat kepada mahasiswa yang menghadapi situasi kritis atau mendesak, seperti kesulitan ekonomi yang dapat mengganggu kelangsungan studi mereka. Ini mencakup berbagai jenis bantuan, mulai dari bantuan keuangan langsung untuk membayar biaya pendidikan hingga perlindungan dalam situasi darurat yang tidak tercakup oleh asuransi tradisional. Semboyan ini menegaskan bahwa PUSPAS bukan hanya sebuah lembaga administratif, tetapi juga sebagai garda terdepan yang siap memberikan respons cepat terhadap kebutuhan mendesak mahasiswa. Dua konsep ini saling melengkapi dalam membangun reputasi PUSPAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab dan inovatif dalam pengelolaan dana sosial. Mereka tidak hanya fokus pada distribusi dana, tetapi juga pada efisiensi, transparansi, dan dampak sosial dari setiap inisiatif yang mereka jalankan. Dengan mengadopsi pendekatan “economic cycling”, PUSPAS tidak hanya memastikan bahwa dana yang mereka kelola dikelola dengan baik, tetapi juga bahwa dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup dan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
Puspas sebagai Lembaga “First Emergency” bagi Permasalahan Biaya Pendidikan Mahasiswa
Sementara itu, semboyan “first emergency exit” menunjukkan bahwa PUSPAS memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa dalam situasi darurat. Mereka berkomitmen untuk menjadi sumber dukungan yang dapat diandalkan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan, memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang terpinggirkan karena masalah keuangan yang dapat diatasi. Pendekatan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme PUSPAS dalam manajemen krisis, tetapi. juga komitmen moral mereka untuk mendukung setiap individu dalam komunitas akademik Universitas Airlangga. Dengan demikian, konsep “economic cycling” dan semboyan “first emergency exit” bukan hanya menjadi slogan atau retorika belaka, tetapi merupakan landasan praktis bagi setiap kegiatan dan keputusan yang diambil oleh PUSPAS. Mereka menjadi pilar yang mendukung visi Universitas Airlangga untuk menyediakan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki akses yang adil dan setara terhadap kesempatan pendidikan yang bermutu.
Kesimpulan
Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, namun jebakannya dapat menjerumuskan kita dalam siklus utang yang sulit diatasi. Penting bagi kita untuk meningkatkan literasi keuangan dan memilih solusi keuangan yang lebih bijak dan bertanggung jawab. Mari kita dukung inisiatif seperti PUSPAS Univ ersitas Airlangga yang menawarkan alternatif pembiayaan tanpa bunga dan bantuan keuangan bagi mahasiswa untuk ada disetiap universitas di Indonesia. Dengan memahami risiko pinjol dan mengedukasi diri tentang manajemen keuangan yang bijak, kita bisa mencegah dampak negatif pinjol dan mendukung akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Ayo, kita berperan aktif dalam menyebarkan pengetahuan ini dan menciptakan masa depan yang lebih cerah tanpa jeratan utang pinjol.
Penulis:
Ni Putu Elsa Nitania Putri | Fandy Ahmad Firmansyah Anwar | Dhio Nasywa Sigit